Setelah membaca artikel di tautan di bawah, saya baru faham fungsi dari Materai.. Yaitu supay suatu dokumen nantinya bisa dijadikan sebagai alat pembuktian di pengadilan. Dokumen yg tidak disertai materai tetap bisa dijadikan sebagai alat pengikat perjanjian antara 2 pihak. Tapi kalau nanti mau dijadikan sebagai alat pembuktian di pengadilan, dokumen itu harus diberi materai..
0 Comments
A. MASALAH-MASALAH POKOK PEMBANGUNAN DI INDONESIA
Masalah-masalah ini diurutkan berdasarkan skala prioritas: 1. Pemerintahan yang berstuktur tambun dan cenderung korup. 2. Birokrasi-birokrasi yang menyuburkan budaya korupsi dan mempersulit pertumbuhan dunia usaha. 3. Ketergantungan nasional yang tinggi pada Bahan Bakar Minyak yang dihadapkan pada prediksi habisnya cadangan minyak Indonesia pada tahun 2030. Jika tidak diatasi secara cepat ini akan mengakibatkan kehidupan ekonomi nasional berbiaya tinggi, memperlambat perkembangan sektor industri dan jasa, dan kehancuran ekonomi nasional ketika cadangan minyak telah habis. 4. Lambatnya pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Ini memperlambat pertumbuhan sektor industri dan jasa di Indonesia. 5. Laju pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali. Disertai dengan rendahnya kualitas pendidikan dan minimnya ketersediaan lapangan kerja (akibat lambatnya pertumbuhan sektor industri dan jasa), hal ini dapat mengakibatkan pemiskinan nasional. 6. Rendahnya ketahanan pangan di Indonesia. B. LANGKAH-LANGKAH UNTUK MEMBENAHI INDONESIA Langkah-langkah ini ditetapkan berdasarkan skala prioritas: 1. Menciptakan Birokrasi yang Efisien, Efektif, dan Minim Korupsi. a. Meninjau dan menyederhanakan birokrasi-birokrasi di bidang pencatatan kependudukan, perpanjangan masa berlaku surat-surat kendaraan bermotor, dan hal-hal lain yang berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. b. Melakukan studi & menentukan jumlah pegawai pemerintah yang efisien. c. Mengurangi jumlah pegawai pemerintah yang sudah ada dengan: - Menunda penerimaan pegawai pemerintah angkatan baru - Menunda promosi jabatan bagi pegawai yang sudah ada - Menawarkan pensiun dini dengan kompensasi tunjangan d. Meninjau dan memperbaiki kesejahteraan hidup pegawai pemerintah. Untuk tahap awal, program ini ditujukan bagi pegawai yang bekerja di bidang penerimaan pendapatan negara dan penegakan hukum. e. Menciptakan lingkungan kerja yang kompetitif dengan: - Menciptakan sistem evaluasi dan raport kinerja tahunan bagi setiap pegawai pemerintah. - Menetapkan besar kenaikan gaji pegawai berdasar hasil evaluasi kinerjanya - Menetapkan SP1, SP2, dan SP3 bagi pegawai yang tidak berkinerja baik yang dapat berakibat pada pemecatan (setelah SP3). f. Mewajibkan institusi-institusi pemerintahan, terutama yang bergerak di bidang penerimaan pendapatan negara dan penegakan hukum, menerbitkan laporan keuangan tahunan bagi publik, yang antara lain memuat Belanja Anggaran institusi-institusi tersebut, dan ditayangkan di website resmi institusi-institusi tersebut, surat kabar, dan media televisi nasional. g. Mereformasi Ombudsman Republik Indonesia dan mengubahnya menjadi Komisi Pengawasan Institusi Pemerintah (KPIP) yang anggotanya berisi elemen-elemen masyarakat dan LSM-LSM dan bertugas mengawasi kinerja dan pelayanan publik yang dilakukan institusi-institusi pemerintah. KPIP dapat bekerjasama dengan KPK untuk memberantas korupsi di dalam institusi-institusi pemerintah. h. Menolak pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi. i. Menghapus wewenang penyidikan kasus korupsi dari Kepolisian dan mengkhususkan wewenang itu pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan saja, menambah jumlah pegawai KPK dan mendorong KPK untuk meningkatkan penyelidikan kasus korupsi di institusi-institusi pemerintah. j. Mewajibkan Kejaksaan untuk menampilkan laporan perkembangan persidangan kasus-kasus korupsi di website kejaksaan dan melakukan pemberitahuan resmi di surat kabar, setiap kali suatu vonis kasus korupsi dijatuhkan, agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan pemberantasan korupsi di institusi-institusi negara. 2. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional PEMBERIAN INSENTIF BAGI PERTUMBUHAN DUNIA USAHA a. Mengkaji dan menyederhanakan birokrasi-birokrasi yang mempersulit pertumbuhan dunia usaha di Indonesia. KONVERSI ENERGI b. Melakukan studi tentang pola konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional dan merumuskan Masterplan Konversi Penggunaan Sumber Energi Nasional (MKP-SEN) untuk mengurangi ketergantungan penggunaan BBM pada tingkat nasional secara bertahap. PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR c. Melanjutkan pembangunan mengikuti Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang telah dirumuskan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. d. Mengevaluasi daerah-daerah yang memerlukan percepatan pembangunan infrastruktur guna melancarkan dan meningkatkan pertumbuhan aktivitas industri dan jasa di daerah-daerah tersebut. e. Memprioritaskan pembangunan infrastruktur (rel kereta api, jalan raya, dermaga, landasan udara, ketersediaan jaringan listrik, air bersih, instalasi pengolahan limbah dan sampah) di daerah-daerah yang disebut pada point D. f. Berkaitan dengan keterbatasan anggaran pemerintah untuk membangun infrastruktur, pemerintah perlu mengundang investor swasta & asing untuk melakukan pembangunan infrastruktur pada tingkat nasional dengan skema bisnis yang saling menguntungkan. PEMBANGUNAN SEKTOR PARIWISATA g. Melakukan studi tentang daerah-daerah berpotensi wisata di Indonesia dan menetapkan Daerah-daerah Tujuan Utama Wisata Nasional untuk memicu bangkitnya sektor pariwisata di Indonesia. h. Memperbaiki keadaan objek-objek wisata di daerah-daerah yang disebut di point G. i. Memperbaiki keterhubungan antar daerah yang menjadi tujuan utama wisata nasional. j. Mendirikan Tourist Information Centre dengan staf-staf yang mampu berbahasa Inggris di daerah-daerah yang disebut di point G. k. Mencari slogan pariwisata nasional yang dapat mengekspresikan keindahan alam Indonesia kepada turis-turis asing daripada slogan yang ada sekarang (“Unity in Diversity”), misalnya “A Paradise on the Equator”. l. Mengalokasikan anggaran untuk promosi pariwisata ke dunia internasional. 3. Mengendalikan dan Mengurangi Laju Pertumbuhan Penduduk Nasional a. Melakukan studi mengenai laju pertumbuhan penduduk tahunan yang layak di Indonesia berkaitan dengan laju pertumbuhan ekonomi yang ada. b. Menggiatkan program Keluarga Berencana (KB), terutama di daerah-daerah yang memiliki laju pertumbuhan penduduk di atas target laju pertumbuhan penduduk nasional. 4. Meningkatkan Jumlah Penduduk Berpendidikan dan Kualitas Pendidikan a. Melakukan studi mengenai jumlah anggaran pendidikan yang layak berkaitan dengan target laju pertumbuhan ekonomi nasional. Target pertumbuhan ekonomi nasional hanya bisa dicapai bila tersedia jumlah tenaga kerja terdidik dan terlatih sesuai yang diharapkan. b. Mengintegrasikan tugas penyelenggaraan pendidikan nasional, riset, dan pengembangan teknologi nasional dalam satu kementrian: Kementrian Pendidikan dan Pengembangan Teknologi. c. Menetapkan kembali wajib belajar 9 tahun dan penyelenggaraan pendidikan dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) gratis di sekolah-sekolah negeri bagi seluruh warga negara Indonesia d. Meninjau kembali kurikulum pendidikan nasional dan menyesuaikannya mengikuti hal yang disebut dengan 3 Tujuan Utama Pendidikan Nasional: - Menciptakan individu yang berkepribadian baik dan matang, dicapai dengan: - Menambah jumlah jam pelajaran agama di tingkat pendidikan dasar (SD), menengah pertama (SMP), dan menengah atas (SMA/SMK). - Memperkenalkan mata pelajaran Kepribadian dan Etika pada tingkat pendidikan menengah atas (SMA/SMK). - Menciptakan individu yang memiliki penguasaan keahlian yang baik, dicapai dengan: - Meninjau kembali jumlah mata pelajaran pada tiap tingkat pendidikan dan menyesuaikannya agar siswa tidak mempelajari terlalu banyak mata pelajaran dan dapat mencapai kematangan pada mata-mata pelajaran yang dipelajarinya. - Menciptakan individu yang tergerak untuk membuka lapangan pekerjaan setelah ia menamatkan pendidikan (baik SMK ataupun Perguruan Tinggi), dicapai dengan: - Memperkenalkan mata pelajaran Kewirausahaan pada tingkat pendidikan menengah atas (SMA/SMK) dan Perguruan Tinggi. e. Membentuk Komite Pengawas Penyelenggaraan Pendidikan Nasional (KP3N) yang anggota anggotanya berasal dari elemen-elemen masyarakat dan bertugas menyelidiki penyimpangan-penyimpangan pada penyelenggaraan pendidikan nasional (serupa fungsi KPK dalam pengawasan aparatur-aparatur negara). f. Menyelenggarakan Beasiswa Pendidikan Perguruan Tinggi tidak hanya bagi siswa dengan kecerdasan menonjol dari kalangan masyarakat berkesejahteraan rendah, tapi juga bagi siswa dengan kecerdasan biasa-biasa saja dari kalangan tersebut, mengingat pendidikan adalah hak setiap warga negara tanpa memandang tingkat kecerdasannya. 5. Membentuk Ketahanan Pangan Nasional a. Melakukan studi tentang pola konsumsi bahan-bahan pangan di Indonesia, merumuskan Masterplan Pembangunan Ketahanan Pangan Nasional, dan membentuk swasembada pangan pada bahan-bahan pangan yang utama bagi penduduk Indonesia. C. KEMENTERIAN-KEMENTERIAN YANG PERLU DIBENTUK Berikut adalah kementerian-kementerian yang perlu dibentuk untuk menjalankan langkah-langkah di atas. Pembentukan kementerian-kemenetrian ini memperhatikan asas keefisienan dan keefektifan birokrasi. 1. Kementerian Sekretaris Negara 2. Kementerian Aparatur Pemerintahan (dahulu Kementerian Dalam Negeri) 3. Kementerian Koordinasi Bidang Ketahanan Pangan, mengkoordinasikan: 4. Kementerian Kehutanan 5. Kementerian Pertanian dan Perkebunan 6. Kementerian Kelautan dan Perikanan 7. Kementerian Koordinasi Bidang Ekonomi, mengkoordinasikan: 8. Kementerian Keuangan Negara 9. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 10. Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi 11. Kementerian Informatika dan Komunikasi 12. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata 13. Kementerian Badan Usaha Milik Negara 14. Kementerian Tenaga Kerja, Pemberdayaan Perempuan, dan Transmigrasi 15. Kementerian Koordinasi Pembangunan Nasional, mengkoordinasikan: 16. Kementerian Perumahan dan Pembangunan Infrastruktur 17. Kementerian Transportasi 18. Kementerian Perlindungan Lingkungan 19. Kementerian Pertahanan dan Keamanan 20. Kementerian Kehakiman, Perlindungan HAM, dan Anak 21. Kementerian Pendidikan dan Pengembangan Teknologi 22. Kementerian Kesehatan dan Pengendalian Pertumbuhan Penduduk 23. Kementerian Pemuda dan Olahraga 24. Kementerian Agama dan Pembinaan Moral 25. Kementerian Hubungan Luar Negeri
Yesterday was the 10th annual comemoration of the 9/11 tragedy. On TV channels, like History Channel, I saw heart touching programmes, like the Last Calls (made by victims) from the Twin Towers. I, personally, condemn any act of terrorism, regardless of by whom it is done.
While 10 years have passed and many of the victims' family members have tried to learn something from the tragedy, I doubt if the American government has done the same thing. While George W. Bush immediately aired after the disaster and announced that he condemned such an act of homicide, he should have also reflected, why such a terrible thing could have happened. What triggered those terrorists in the first place to do such an act?
For me, as what those terrorists themselves might have shown, it is the American foreign policy of double standard. The negligence of the US government of the homicide that takes place almost everyday in the Palestine and the support that it shows to Israel are immediate examples. Those terrorists wish to teach the American government a lesson! That's an important thing that must come to our attention. Yet has the US government really learned something? From what I saw from the TV, where Bush has only condemned such act of terrorism, without seemingly having tried to understand the reasons of its occurence, followed by the agressions he launched to Afghanistan and Iraq, to me it appears that NOT a lesson has been learned by the US government. Measured from the toll of innocent victims that 9/11 has brought, it is such a big shame for the US government. |
TOPICS
All
MONTHS
December 2019
|